Pemilik Kurban Lupa Memotong Kuku dan Rambut
Salam. Ada orang yang hendak kurban. Ketika masuk tanggal 2 Dzulhijah, dia mencukur rambutnya karena lupa bahwa hal itu ada larangannya. Apa yang harus dilakukan? Apakah ada kafarahnya? Trims..
Tri Amas
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam,
Jika Pemilik Kurban Lupa Memotong Kuku dan Rambut
Kasus yang sama pernah ditanyakan kepada Syekh Abdul Aziz bin Baz, kemudian ia rahimahullah menjelaskan, “Siapa yang memotong rambut atau kukunya, setelah masuk bulan Dzul hijjah, karena lupa atau tidak tahu hukumnya, sementara dia hendak berkurban maka tidak ada kewajiban apapun untuk menebusnya. Karena Allah melepaskan beban bagi hamba-Nya yang tidak sengaja atau lupa. Adapun orang yang melakukannya dengan sengaja maka dia harus bertaubat kepada Allah, namun tidak ada kewajiban membayar kaffarah.” (Fatawa Islamiyah, 2:316).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsutasiSyariah.com
Artikel yang berkaitan dengan berkurban:
1. Hewan Kurban Cacat Karena Kecelakaan.
2. Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal.
3. Tuntunan Hari Raya dan Takbiran.
4. Arisan Kurban dan Silaturahmi Trah.
5. Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah.
7. Berkurban dengan Sapi yang Jatuh Hingga Sekarat.
🔍 Buku Kitab Kuning, Gopay Riba, Cara Menghadapi Istri Selingkuh, Talbis Iblis Ibnul Jauzi Pdf, Tata Cara Puasa Daud Bagi Wanita, Dampak Negatif Coli